Dalam rangka pengisian kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagaimana telah ditetapkan dalam
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 983 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 725 Tahun 2021 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2021, BKN membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan BKN.
Berikut pengumuman lengkapnya:
https://www.bkn.go.id/seleksi-calon-pegawai-negeri-sipil-badan-kepegawaian-negara-tahun-anggaran-2021/




