Jakarta - Satgas COVID-19 mendorong perguruan tinggi di daerah yang menerapkan PPKM level 1-3 untuk memulai pembelajaran tatap muka (PTM). Satgas juga meminta kampus menyiapkan sejumlah fasilitas demi mencegah penularan Corona.
"Pemerintah mendorong institusi perguruan tinggi di wilayah PPKM level 1 sampai dengan 3 untuk memulai pertemuan tatap muka terbatas sesuai yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Dikti Kemendikbud-Ristek Nomor 4/2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran tatap muka tahun akademik tahun 2021-2022 yang terbit pada tanggal 13 September 2021, demi menekan risiko learning lost dan menjaga kualitas pembelajaran mahasiswa," kata jubir Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito dalam jumpa pers virtual, Selasa (28/9/2021).
Wiku pun memaparkan sejumlah hal yang harus dilakukan oleh kampus untuk mencegah penularan Corona. Pertama kampus diminta untuk menyiapkan ruangan sanitasi.
"Kampus diharapkan menyediakan sarana sanitasi, mengurungi tempat berkumpul tertutup dan menimbulkan kerumunan. Kedua seluruh pengajar, peserta didik, dan individual lainnya yang berada di lingkungan kampus wajib menggunakan masker dan menjaga jarak," tutur Wiku.
Kapasitas kelas, kata Wiku, juga dibatasi sebanyak 50 persen. Kampus juga diminta untuk membentuk Satgas COVID-19.
"Ketiga kapasitas maksimal kelas untuk setiap belajar mengajar adalah 50%. Selain itu, demi menjaga kelancaran dan keamanan proses belajar-mengajar di kampus Satgas mendorong perguruan tinggi di Indonesia untuk membentuk Satgas COVID-19," kata Wiku.
Pembentukan Satgas itu diharapkan dapat mengawasi mahasiswa dalam menerapkan protokol kesehatan. Kepada mahasiswa yang berasal dari luar daerah juga dianjurkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
"Untuk mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan, menerbitkan pedoman aktivitas kampus menyediakan ruang isolasi sementara dan dukungan tindakan kedaruratan bagi sivitas akademika di kampus dan memastikan mahasiswa dari luar daerah dalam keadaan sehat dan telah melakukan karantina mandiri 14 hari atau tes swab," jelas dia.
Wiku mengatakan bahwa kampus juga diminta untuk menghentikan aktivitas sementara jika ditemukan kasus positif. Penghentian dilakukan di area yang ditemukan kasus positif.
"Jika mendapati kasus positif di kampus, maka pemimpin perguruan tinggi harus menghentikan sementara aktivitas pembelajaran tatap muka di area terkonfirmasi," kata Wiku.