Penguatan ekonomi kerakyatan menjadi salah satu poin penting dalam mewuudkan bangsa yang mandiri, sejahtera dan berdaya saing. Salah satu sektor pendukung ekonomi kerakyatan adalah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang saat ini berkembang dengan sangat pest di seluruh wilayah Indonesia tidak terkecuali di Provinsi Riau.
Dalam upaya mendukung percepatan proses penerbitan izin edar BPOM, Balai Besar POM di Pekanbaru akan membentuk dan menyeleksi Fasilitator Pendamping UMKM yang berasal dari Mahasiswa.
STIE Bangkinang menjadi tuan rumah dalam kegiatan seleksi Fasilitator Pendamping UMKM ini, kegiatan ini dihadiri sekaligus dibuka oleh Ketua STIE Bangkinang Dr. H. Zulher, MS, Wakil Ketua I Bagian Akademik Zamhir Basem, S.E, MM, Wakil Ketua II Bagian Kemahasiswaan Dr. H. Arman, MM, dan Kepala Bagian Kemahasiswaan H. Muhammad Salis, S.H, M.H.
Peserta yang mengikuti seleksi ini adalah peserta terbaik yang telah di rekomendasikan oleh perguruan tinggi masing-masing di Kabupaten Kampar. Dari sembilan peserta telah tepilih empat peserta terbaik yang dinyatakan lulus menjadi Fasilitator Keamanan Pangan. Yaitu Zali Pauzan (STIE Bangkinang) , Nurhalimah (Universitas Pahlawan) , (Politeknik Kampar), dan (Politeknik Kampar)
Pada tahap ini peserta yang dinyatakan lulus akan menjadi Fasilitator Keamanan Pangan. Profesi ini akan membawa peserta terjun langsung di dunia industri/UMKM Pangan olahan sebagai pendamping UMKM dalam implementasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) .
Peserta akan menangani UMKM Pangan Olahan dalam menerapkan pemenuhan parameter CPPOB dalam menghasilkan produk pangan yang aman, bermutu dan bergizi. Peserta diharapkan mampu menyelesaikan masalah keamanan pangan di UMKM Pangan Olahan, mulai dari mengindentifikasi sumber bahaya keamanan pangan, kemudian menganalisis risiko dari bahaya keamanan pangan yang terjadi, selanjutnya melakukan analisis pengendalian risiko keamanan pangan dan melakukan koreksi serta tindakan koreksi. Peserta juga akan mengidentifikasi dan mendisain dokumen CPPOB yang sesuai dengan jenis produk pangan yang dihasilkan UMKM Pangan olahan dan selanjutnya melakukan monitoring penerapan dokumen CPPOB tersebut.





